UU TNI Tak Mengatur Syarat Keperawanan
JAKARTA
- Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, TB Hasanuddin
mengkritisi rencana TNI menetapkan keperawanan sebagai salah satu
penentu kelulusan dalam rekrutmen tentara. Menurutnya, maksud baik untuk
menerapkan standar moral jangan sampai justru merampas hak seseorang.
“Saya
sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan
hubungan seks baik untuk perempuan maupun untuk laki-lakinya tanpa
terkecuali. Tapi seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya
menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang,” katanya
di Jakarta, Minggu (17/5).
Mantan
sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan, seseorang wanita belum
tentu kehilangan keperawanan karena berhubungan seksual. Hasanuddin
menegaskan, harus ada perlakuan adil dalam rekrutmen calon tentara.
“Perlu
diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak. Lalu
bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus ditest
keperjakaannya biar adil?” sambungnya.
Selain
itu Hasanuddin juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI sudah diatur tentang delapan persyaratan umum untuk
menjadi prajurit. “Di situ tidak tercantum harus perawan atau perjaka,”
tegasnya.
Di
samping persyaratan umum, katanya, juga bisa dimasukkan perysratan
lainnya yang harus diatur dengan keputusan menteri pertahanan. “Jadi
bukan keputusan Panglima TNI,” pungklasnya.
Sumber : JPNN.com dan setda wsb
0 komentar:
Posting Komentar